SEMARANG - Sebanyak 51 Narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang mendapat asimilasi potongan masa pidana untuk menjalani hukuman di rumah masing-masing. Rabu, (12/01/2022).
Sebelum pelaksanaan bebas, puluhan napi tersebut mendapat arahan dari petugas Lapas Semarang. Begitu dinyatakan bebas, mereka langsung sujud syukur untuk bersyukur kepada Tuhan atas kebebasan nya pada hari ini.
Proses pembebasan 51 narapidana tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak untuk Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Menurut Kepala Lapas Semarang, Supriyanto menjelaskan ada 51 narapidana sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sehingga mereka berhak mendapatkan potongan masa pidana untuk menjalani hukuman di rumah masing-masing.
“Asimilasi dilaksanakan agar tidak ada penularan Coronavirus disease di dalam lapas. Mengingat, lapas menjadi lokasi yang rentan kemungkinan adanya penularan virus tersebut, ” ujarnya.
Lebih lanjut Supriyanto menjelaskan bahwa narapidana yang mendapatkan asimilasi ini dilihat dari perhitungan 2/3 masa pidananya yaitu jatuh sebelum 30 Juni 2022.
“Syaratnya utamanya yang bukan residivis, tidak dipidana lebih dari satu perkara, bukan kasus narkoba di atas lima tahun, korupsi, terorisme, pembunuhan, perampokan, kesusilaan, kejahatan terhadap keamanan negara, serta kejahatan hak asasi manusia, ” jelasnya.
"Selama asimilasi dirumah, mereka tidak boleh keluyuran sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai, ” tegasnya.
Salah satu napi, Wandi mengaku bersyukur bisa ikut program asimilasi dirumah. Hari itu juga dia langsung pulang ke rumah bertemu keluarga.
”Ungkapan syukur dan berterima kasih kami sampaikan karena bisa ikut asimilasi dan bisa berkumpul kembali dengan anak istri , ” kata Wandi.
Meski harus melewati mekanisme yang begitu ketat, Wandi akan menjalankan kewajibannya selama menjalani asimilasi.
”Saya akan terus menjalankan kewajiban wajib lapor sampai saya dinyatakan bebas murni, ” tutupnya.
Napi yang menjalankan asimilasi dirumah ini akan tetap dipantau oleh petugas Balai Pemasyarakatan. Sebelum pelaksanaan bebas, dilakukan serah terima pemberian asimilasi kepada Bapas untuk selanjutnya dilakukan pengawasan dan pembimbingan lanjutan.*
Editor : JIS Agung w