GROBOGAN– Terpidana kasus korupsi M BT (49), mantan Kepala desa Ringinharjo, kecamatan Gubug yang buron selama 16 Tahun akhirnya ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Negeri (Kajari) Grobogan.
Tim Tabur seksi intelijen Kejari Grobogan yang dipimpin langsung Kasi Intelijen Frengki Wibowo SH berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) di Karangawen, kabupaten Demak, pada Selasa sore (11/01/2022).
“Jadi kami mendapatkan informasi dari Kejari Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah bahwa yang bersangkutan pulang ke Jawa. Tim langsung mengintai di Karangawen sesuai informasi tersebut, ” jelas Frengki didampingi Kasi Pidsus, Iwan Nuzuardhi, di Kejari Grobogan. Rabu, (12/01/2022).
Mengenai kasus yang menjerat M BT, menurut Iwan Nuzuardhi, adalah korupsi Dana Desa, di mana ada proyek fisik yang tidak dikerjakan namun dananya tetap dicairkan. Kemudian hasil lelang banda desa tidak disetorkan namun untuk kepentingan pribadi.
“Atas perbuatannya tersebut berdasar putusan MA tanggal 6 Januari 2005, M Bachtiar dijatuhi pidana 1 tahun dengan uang pengganti Rp25.282.000 dan denda Rp10 juta. Namun saat mengajukan upaya hukum, yang bersangkutan melarikan diri, ” jelas Iwan.
Upaya pencarian terus dilakukan namun belum menunjukan titik terang keberadaan DPO kasus Korupsi tersebut. Hingga, lanjut Kasi Intelijen Frengki, ada informasi bahwa M BT berada di Kalimantan. Ini setelah yang bersangkutan sempat pulang pada 2010, namun Kalimantan mana belum diketahui.
“Kemudian ada informasi lagi, bahwa ada di kalimantan Tengah. Sehingga kami koordinasi dengan Kejari Palangka Raya, Kejari Gunung Mas, Kejari Lamandau, dan Kejari Pangkalan Bun, Provinsi Kalimantan Tengah, ” jelas Frengki.
Hingga akhirnya dari Kejari Lamandau memberikan informasi bahwa DPO kasus korupsi Dana Desa Ringinharjo, berada di wilayah tersebut. Informasi lanjutan yang bersangkutan pulang ke Jawa naik kapal dengan tujuan Karangawen, kabupaten Demak.
“Sehingga kami kemudian koordinasi dengan Polres Grobogan, Polsek Karangawen untuk melakukan pengintaian. Ternyata pada Selasa [11/01/2022] yang bersangkutan terlihat naik mobil. Langsung kami tangkap dan dibawa ke Purwodadi. Setelah menjalani pemeriksaan langsung menjalani penahanan di lapas Purwodadi, ” imbuh Frengky.
Dengan demikian dari tiga DPO kasus Korupsi masih ada dua DPO yang belum terangkap, yakni SK, Sekdes Tambahrejo, Wirosari, terpidana 6 Bulan, uang pengganti Rp.52 Juta dan Denda Rp.10 Juta. Kemudian T AS, mantan Ketua UPK kecamatan Pulokulon, terpidana 5 Tahun, Denda Rp.200 Juta, uang pengganti Rp.117.872.850. (**)