Pelaksanaan Harmonisasi Raperda Kota Pekalongan

    Pelaksanaan Harmonisasi Raperda Kota Pekalongan
    Perluas Akses Permodalan BUMD, Kemenkumham Jateng Harmonisasi Raperda Kota Pekalongan

    SEMARANG - Diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, memberikan perluasan kegiatan bagi BPR dalam menjalankan proses bisnisnya. 

    Hal itulah yang mendasari diperlukan adanya penyesuaian modal dasar BPR tersebut, sehingga diperlukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda Kota Pekalongan tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada BUMD.

    Bertempat di Ruang Yudistira, Kanwil Kemenkumham Jateng kegiatan harmonisasi digelar, Rabu (13/09/2023).

    Rapat dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jateng, Bagian Hukum serta Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Pekalongan.

    "Ketentuan mengenai penambahan modal bagi BUMD, merupakan kewenangan Pemerintah Daerah yang diatur dalam Perda, sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 serta PP Nomor 12 Tahun 2019, " ucap Hery, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jateng.

    Secara substansi Raperda ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal. Hal krusial yang terkait yang harus ditindaklanjuti dengan adanya UU Nomor 4 Tahun 2023, adalah penyesuaian nomenklatur BPR dari " Bank Perkreditan Rakyat" menjadi "Bank Perekonomian Rakyat" dalam Perda pendiriannya.

    (N.Son/Hms)

    jawa tengah pekalongan berita dan informasi pekalongan terkini dan terbaru hari ini kemenkumham jateng kemenkumham hari ini
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Lembaga Pemasyaratan Purwokerto Kedatangan...

    Artikel Berikutnya

    Kanwil Kemenkumham Jateng Gelar Penguatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami