BANTUL - Himpunan Alumni Santri lirboyo(Himasal) dan Para Pendekar Pagar Nusa, melakukan gerak cepat pengejaran bersama kepolisian dan melaporkan Kreator Youtube inisial Aris Sujarwanto ke Polres Bantul, Yogyakarta. (08/11/22). Bernomor : STTLP:B/2293/XI/SPKT/Polres Bantul/Polda D.I.Yogyakarta.
Aris Sujarwanto itu diduga mengunggah video melalui Akun youtube bernama Pagar Nusa yang mengandung ujaran kebencian dan Sara. Aris Sujarwanto saat ini sudah diamankan di Polres Bantul.
Dalam video unggahan tersebut, Aris mengatakan Almarhum Gus Maksum Jauhari sebagai penipu, tak hanya itu Alm. Gus Maksum juga disebut sebagai dukun Cabul dan yang lebih keji lagi kyai Ponpes Lirboyo disebut sebagai komunitas dukun santet yang disulap menjadi Pesantren.
Atas tindakan dugaan Sara dan ujaran kebencian yang dilakukan Aris Sujarwanto lelaki asal Dusun X Sambang II, Poncosari, Srandakan, Bantul Yogyakarta itu, mendapat kencaman dari para alumni Ponpes Lirboyo dan Pendekar Pagar Nusa Senusantara.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Ket photo: GASMI dan Pendekar Pagar Nusa saat meminta keterangan Keluarga Pelaku.
Aris dilaporkan Pasal 28 Ayat 2 Undang - Undang ITE, dalam pasal tersebut menuliskan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
" Kami bersama para Pendekar Pagar Nusa Bantul sudah melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian dengan tuntutan UU ITE dan ujaran kebencian", Pungkasnya. ( fr**)