SEMARANG - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan yang diwakili Heri Ruhyanto, mengikuti Diklat program Countering Violent Extremism (CVE) di Asrama Akpol Semarang, tepatnya di Gedung Jakarta Center for Law Enforcement Coorporation (JCLEC). Adapun Diklat CVE terlaksana hasil kerjasama JCLEC dengan pemerintah Selandia Baru, Senin (30/05/2022).
Dalam keterangan Heri Ruhyanto menyampaikan bahwa, Diklat diselenggarakan mulai tanggal 30 Mei sampai 10 Juni, yang diikuti 24 peserta dari berbagai instansi diantaranya Polri, Ditjenpas, dan BNPT.
"Diklat tersebut memiliki 4 tujuan utama diantaranya agar peserta: 1). Mengetahui pengalaman penegak hukum Internasional dalam bekerjasama dengan masyarakat untuk menanggulangi paham extremisme yang disertai dengan kekerasan. 2). Memahami pentingnya kerjasama antara polisi, pemerintah dan pemangku kepentingan terkait lainnya dalam melakukan pendekatan multi lembaga guna menanggulangi ancaman dari paham extremisme yang disertai dengan kekerasan", ungkapnya.
Lebih lanjut, 3). berbagi konsep dan praktek terbaik dalam menanggulangi ancaman dari paham extremisme yang disertai dengan kekerasan. 4). Mengembangkan jaringan antar pemangku kepentingan dalam menanggulangi paham extremisme yang disertai dengan kekerasan.
Baca juga:
Pengertian Blog, Struktur Umum dan Jenisnya
|
Dengan mengikuti diklat tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan, diharapkan mampu menerapkan seluruh ilmu yang diperoleh dalam melakukan penanganan maupun menanggulangi klien Napiter Maupun ex-Napiter.
(N.Son/***)