CILACAP - Sebanyak 4 (empat) petugas Bapas Kelas II Nusakambangan mengikuti diklat Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Diklat Pembimbing Kemasyarakatan dilaksanakan dengan metode pembelajaran jarak jauh untuk membatasi interaksi fisik mengingat negara kita sedang dalam masa pandemi Covid-19.
Diklat pembimbing kemasyarakatan diselenggarakan guna membekali petugas Pembimbing Kemasyarakatan dengan materi-materi untuk menunjang pelaksanaan tupoksinya, Jum'at (19/08/2022).
Kegiatan di awali dengan sesi dinamika kelompok pada pukul 09.00 WIB dengan pengampu Syarifah Herlina dari BPSDM Kemenkumham. Sesi tersebut bertujuan untuk menyatukan persepsi seluruh peserta Diklat Pembimbing Kemasyarakatan Angkatan XLIX untuk serius dalam mengikuti tahapan diklat dari awal hingga akhir.
“Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti Diklat dengan bersungguh-sungguh supaya ilmu yang di dapat dapat diimplementasikan di UPT masing-masing” tegas Syarifah Herlina sekaligus menutup sesi dinamika kelompok.
Kegiatan dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB dengan agenda pembukaan Diklat Pembimbing Kemasyarakatan Angkatan XLIX oleh Kepala BPSDM Kemenkumham, Asep Kurnia.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BPSDM Kemenkumham menyampaikan beberapa poin penting yaitu: 1. Tetap laksanakan protokol Kesehatan selama mengikuti diklat. 2. Pelatihan jarak jauh pada prisnsipnya sama dengan pelaksanaan pelatihan klasikal, namun memang pertemuan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi zoom. 3. Selama mengikuti diklat seluruh peserta diharapkan menunjukkan perilaku positif, untuk menjaga attitude, dan pro aktif mengikuti materi.
Menutup pembukaan Diklat Pembimbing Kemasyarakatan Angkatan XLIX penyelenggara mengingatkan seluruh peserta untuk menjaga Kesehatan supaya dapat mengikuti seluruh rangkaian pelatihan.
“Kami selaku penyelenggara menghimbau kepada seluruh peserta diklat untuk menjaga Kesehatan mengingat diklat kali ini memiliki kurikulum total 250 jam pelajaran selama 61 hari kerja”, Ujar penyelenggara.
Baca juga:
STTAL Ciptakan Prototipe Drone Dua Media
|
(N.Son/***)